Longki Tegas Kritik Kemendagri: Daerah Perlu Perda yang Efektif, Bukan Ribuan Aturan Pajangan
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, baru-baru ini memberikan kritik yang tajam terhadap cara pembentukan regulasi di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa masyarakat saat ini tidak lagi memerlukan “banjir aturan” yang justru menambah kesulitan, melainkan peraturan yang berkualitas dan dapat memberikan dampak yang nyata.
Pentingnya Regulasi yang Tepat Sasaran
Pernyataan tegas Longki ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri di sebuah hotel di Palu pada 2 Juni 2026. Di hadapan puluhan pejabat daerah, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil dari seluruh Sulawesi, ia menjelaskan bahwa daerah memerlukan regulasi yang lebih efektif.
“Daerah tidak memerlukan ribuan peraturan yang hanya menjadi pajangan. Regulasi yang dibutuhkan adalah yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan riil masyarakat, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung,” tegas Longki, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode.
Evaluasi Terhadap Jumlah Peraturan yang Diterbitkan
Longki, yang memiliki pengalaman sebagai Bupati Parigi Moutong dan Gubernur Sulteng, mengungkapkan data yang cukup mengejutkan. Selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur dan puluhan Peraturan Daerah. Namun, ia menekankan bahwa jumlah tersebut bukanlah indikator kesuksesan yang sesungguhnya.
“Ukuran keberhasilan itu sederhana. Apakah masyarakat merasakan perubahan? Apakah peraturan yang ada memudahkan atau justru menyulitkan mereka dengan prosedur yang berbelit?” ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Peraturan Sebagai Alat Pembangunan
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah ini juga mengingatkan bahwa produk hukum daerah sering kali terjebak dalam dokumen administratif yang tidak memiliki makna. Padahal, menurutnya, peraturan daerah dan peraturan gubernur seharusnya berfungsi sebagai alat untuk pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial.
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pembentukan Regulasi
Salah satu poin utama yang disorot oleh Longki adalah mengenai proses partisipasi publik dalam pembentukan regulasi. Ia menilai bahwa saat ini, keterlibatan masyarakat seringkali hanya menjadi formalitas. “Partisipasi publik jangan hanya sekadar diundang, diberi formulir, lalu diabaikan. Suara mereka harus didengar dan menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Pengembangan Sistem Evaluasi yang Komprehensif
Longki juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem evaluasi produk hukum daerah yang lebih komprehensif. Evaluasi ini tidak hanya menilai aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas serta dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, atau bahkan hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” tegas politisi yang akrab disapa Longki ini.
Pesan Moral Mengenai Kebijakan yang Berkelanjutan
Di akhir sambutannya, Longki menyampaikan pesan yang menggugah: “Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat.” Pesan ini menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya sekadar untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga untuk kesejahteraan jangka panjang masyarakat.
Relevansi Perda yang Efektif dalam Masyarakat
Keberadaan perda yang efektif sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakat. Regulasi yang tepat sasaran dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum, yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam pembangunan daerah.
- Pemenuhan kebutuhan riil masyarakat
- Peningkatan partisipasi publik yang bermakna
- Pengurangan kebijakan yang kontradiktif
- Penguatan pelayanan publik yang lebih baik
- Dampak positif bagi dunia usaha
Dengan demikian, Longki Djanggola menegaskan bahwa penting bagi setiap daerah untuk tidak hanya melahirkan banyak regulasi, tetapi lebih kepada menciptakan perda yang efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hanya dengan cara ini, kita bisa berharap akan terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.




