Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN II Ajukan Permohonan Pembebasan atas Dakwaan Korupsi yang Dinilai Salah

Empat orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Permohonan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa kasus ini lebih tepat dipandang sebagai masalah administrasi dan perdata, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Argumen dari Terdakwa
Dalam pledoinya, salah satu terdakwa, Imam Subakti, menjelaskan bahwa proses permohonan hak yang dilakukan oleh PT NDP untuk proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pemberian hak atas tanah negara, bukan sekadar perubahan HGU seperti yang dituduhkan oleh JPU.
“PT NDP telah menjalankan seluruh prosedur yang sah dalam permohonan hak serta pemberian hak tersebut. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan lahan sebesar 20 persen,” ungkap Imam dalam persidangan. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun negara meminta penyerahan lahan 20 persen, perusahaan telah menyiapkan opsi penyerahan lahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 165 Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Ketidakjelasan dari Kementerian Terkait
Namun, Imam mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN mengenai mekanisme dan waktu penyerahan lahan. “Kami sudah berulang kali meminta petunjuk teknis kepada kementerian terkait, tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Ini tidak dapat diartikan bahwa PT NDP tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tuturnya.
- Pihaknya telah menyiapkan lahan untuk diserahkan.
- Pihak KJPP telah melakukan penilaian terhadap lahan tersebut.
- Tidak ada tanah yang hilang.
- Perusahaan siap menyerahkan lebih dari 20 persen jika diminta.
- Dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp263 miliar dipertanyakan.
Tekanan Psikologis pada Terdakwa
Salah satu terdakwa, Abdul Rahim Lubis, mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan sosial dan psikologis setelah ditahan pada 14 Oktober 2025. Ia merasa khawatir kehilangan hak pensiun sebagai aparatur sipil negara akibat dari perkara ini. “Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, sehingga bisa diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Abdul Rahim juga menyoroti dampak tekanan yang dirasakan oleh keluarganya, termasuk putrinya, akibat statusnya sebagai terdakwa korupsi. Ia menegaskan bahwa selama 30 tahun mengabdi di Kementerian ATR/BPN, ia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemasukan negara melalui berbagai pajak dan pendapatan negara.
Pernyataan Lain dari Terdakwa
Terdakwa lainnya, Askani, mengaku merasa dirinya dikriminalisasi oleh penyidik. Ia menilai penetapan sebagai tersangka terjadi secara mendadak setelah dua kali diperiksa sebagai saksi. “Mengapa setelah hanya dua kali diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak jelas?” tanyanya penuh kebingungan.
Askani menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan prosedur dan instruksi atasan dalam proses penerbitan sertifikat HGB untuk PT NDP. “Kami hanya melakukan tugas administrasi pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya. Tidak ada musyawarah rahasia atau kesepakatan jahat yang dilakukan,” tambahnya.
Emosi yang Tercurahkan di Persidangan
Berbeda dengan terdakwa lainnya, Irwan Perangin-angin terlihat emosional saat membacakan pledoinya. Ia mengungkapkan bahwa karier yang dibangunnya selama puluhan tahun hancur akibat tuduhan ini. “Saya telah bertugas selama 33 tahun, tetapi semua itu hancur seketika karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak pernah saya lakukan,” ujarnya dengan air mata.
Irwan juga mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Direktur PTPN II dari tahun 2020 hingga 2022, ia berhasil menyelamatkan aset perusahaan senilai Rp2 triliun dari penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak. Hal ini menunjukkan dedikasinya dalam menjaga aset negara.
Pembelaan Tim Penasihat Hukum
Selain pledoi pribadi para terdakwa, tim penasihat hukum turut memberikan pembelaan yang kuat. Advokat Julisman Adnan dan Johari Damanik berargumen bahwa penerbitan HGB untuk PT NDP dalam proyek Kota Deli Megapolitan merupakan pemberian hak yang sah sesuai dengan Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dan bukan sekadar perubahan hak seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Sekalipun terdapat keputusan yang mencurigakan, hal itu seharusnya masuk dalam ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, kami menilai dakwaan JPU adalah salah dan terkesan prematur,” tegas Julisman.
Tim penasihat hukum pun meminta agar majelis hakim membebaskan atau melepaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, karena unsur pidana yang diajukan dinilai tidak terbukti. Ini menunjukkan tekad mereka untuk membela klien dengan segenap cara yang ada.
