
Azhari AM Sinik, yang dikenal dengan sebutan Ari, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), mencurigai adanya kisruh pengadaan di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Ia menyoroti adanya praktik yang menurutnya tidak profesional dalam pengelolaan pengadaan barang di perusahaan tersebut.
Kecurigaan Ari terhadap Praktik Pengadaan di PT Inalum
Sebagai perusahaan BUMN yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, PT Inalum diduga melaksanakan proses pengadaan yang kurang transparan dan berpotensi merugikan negara, menurut Ari.
“Perusahaan sekelas internasional seharusnya memiliki manajemen yang profesional. Namun, yang terjadi di sini justru sebaliknya. Manajemen tampaknya tidak profesional dan memungkinkan beberapa individu untuk memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ungkap Ari dalam pernyataannya.
Isu Pengadaan Suku Cadang Hoist di PT Inalum
Permasalahan ini mulai mencuat ke permukaan setelah Direktur PT Surya Sakti Engineering (SSE), Halomoan H, mengutarakan adanya masalah dalam proses pengadaan suku cadang hoist di lingkungan PT Inalum.
Halomoan menjelaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur resmi dalam pengadaan suku cadang yang berkaitan dengan produk Meidensha. SSE bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Meidensha Jepang, yang kemudian mengarahkan pembelian suku cadang melalui Kito Corporation sebagai pemegang hak produk setelah proses akuisisi.
“Kami sudah berhubungan dengan Meidensha Jepang dan mereka menganjurkan kami untuk melakukan pembelian melalui Kito Corporation, perusahaan yang telah mengakuisisi produk hoist Meidensha,” jelas Halomoan dalam penjelasannya.
Proses Akuisisi Produk Hoist Meidensha
Halomoan melanjutkan bahwa proses akuisisi terhadap produk hoist Meidensha oleh Kito Corporation telah berlangsung sejak lama. Pada tahun 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan bernama Meiden Hoist System Company Ltd (MHS). Kemudian pada tahun 2010, Konecranes mengambil alih seluruh saham MHS dan menjualnya kepada Kito Corporation.
Sejak saat itu, MHS tidak lagi menjual produk hoist dan beralih menjadi perusahaan yang berfokus pada kontrak dan konsultasi elektrik.
Pembelian Komponen Melalui Kito Corporation
Sesuai dengan arahan tersebut, SSE kemudian membeli beberapa komponen seperti Moving Core, Helical Spring, dan Solid Wheel melalui Kito. Selain itu, SSE juga menghubungi Satuma, yang disebut sebagai OEM Meidensha, untuk pembelian komponen Shoe Brake.
Akan tetapi, dari komunikasi tersebut, SSE malah mendapatkan informasi bahwa komponen yang selama ini menjadi acuan PT Inalum diduga merupakan barang tiruan.
“Satuma dengan tegas menyatakan bahwa unit rem magnetik dan suku cadang yang selama ini dijadikan pedoman oleh Inalum merupakan barang palsu,” ungkap Halomoan.
Kendala yang Dihadapi PT SSE dalam Pengadaan
Meskipun telah menyajikan berbagai dokumen pendukung, termasuk surat resmi dan terjemahan tersumpah, Halomoan mengaku barang yang disuplai oleh SSE tetap ditolak oleh PT Inalum dengan alasan keaslian suku cadang diragukan.
Padahal, menurutnya, barang yang selama ini diterima PT Inalum dari vendor tertentu diduga tidak memiliki merek resmi Meidensha dan hanya bertuliskan “Made in Japan”. Namun, barang tersebut tetap diterima dan bahkan diterbitkan kartu inspeksi dengan mencantumkan merek Meidensha.
Selain itu, SSE juga mengaku belum menerima pembayaran atas barang yang telah disuplai sejak dua tahun lalu meskipun kontrak masih berjalan dan telah dilakukan sejumlah rapat koordinasi dengan manajemen PT Inalum.
Menurut Halomoan, jika kontrak dibatalkan secara sepihak tanpa penyelesaian kewajiban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Respon LIPPSU Terhadap Isu Pengadaan di PT Inalum
Menanggapi permasalahan ini, LIPPSU menilai dugaan praktik pengadaan di lingkungan PT Inalum harus menjadi perhatian serius. Jika memang terjadi pembelian barang yang diduga palsu sementara barang asli justru ditolak, hal ini berpotensi merugikan perusahaan negara.
LIPPSU juga menilai, jika benar ada vendor tertentu yang terus menerima proyek pengadaan dengan barang yang kualitas dan keasliannya dipertanyakan, hal ini dapat dianggap sebagai praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hal ini dapat merusak sistem pengadaan yang seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa.
Selain itu, LIPPSU juga menekankan bahwa PT Inalum sebagai perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas tata kelola perusahaan. Setiap keputusan pengadaan harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif serta mekanisme administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun konflik hukum dengan mitra kerja.
Oleh karena itu, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pengadaan yang tidak sehat di tubuh PT Inalum. Penyelidikan yang transparan dinilai penting agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya sekaligus memastikan bahwa pengelolaan perusahaan milik negara benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga saat ini, PT Inalum belum memberikan konfirmasi resmi terkait permasalahan ini.