Anggota DPRD Medan Komisi IIJohannes Haratua HutagalungMEDAN KITAmedia terpercayaPersulit Pasen PRB Ambil ObatPosmetro Medan

BPJS Dinilai Kurang Mendukung Program Walikota Medan dan Permudah Pasien PRB Ambil Obat

Dalam upaya Walikota Medan memperkuat layanan kesehatan masyarakat melalui berbagai program inovatif, terdapat tantangan serius yang datang dari BPJS Kesehatan. Kebijakan yang diterapkan oleh BPJS dinilai tidak sejalan dengan tujuan tersebut, khususnya dalam hal kemudahan akses obat bagi pasien.

Kendala dalam Pengambilan Obat bagi Pasien Rujuk Balik

Salah satu permasalahan yang mencolok adalah aturan yang mengharuskan pasien untuk mengambil obat di apotek tertentu yang ditunjuk oleh BPJS. Hal ini menjadi kendala, terutama ketika lokasi apotek tersebut terletak jauh dari Puskesmas tempat pasien mendapatkan perawatan, sehingga menambah beban biaya dan waktu bagi pasien.

Salah satu contoh nyata dari situasi ini datang dari Ana Purba, seorang pasien Rujuk Balik (PRB) yang tinggal di Jl Bunga, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia. Ana mengungkapkan bahwa ia harus pergi ke Apotek Sutomo yang berjarak sekitar 7 km dari Puskesmas Medan Helvetia untuk mengambil obat diabetes yang ia butuhkan setiap bulannya.

Pengalaman Pasien dalam Mengambil Obat

Ana bercerita bahwa pada bulan April 2026, ketika ia melakukan kontrol di Puskesmas, petugas menyuruhnya dan pasien lainnya untuk mengambil obat di Apotek Sutomo. Padahal, sebelumnya mereka bisa mengambil obat langsung di Puskesmas. Ana merasa sangat dirugikan karena biaya transportasi ke apotek tersebut lebih mahal dari harga obat yang ia terima.

“Ini kan namanya menyiksa. Ongkos transport ke Sutomo sudah lebih mahal dari harga obat yang mau saya terima,” ungkap Ana dengan nada frustrasi.

Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan

Ketika Ana mempertanyakan kebijakan baru ini kepada petugas Puskesmas, ia mendapatkan informasi bahwa aturan tersebut mulai diterapkan sejak bulan April. Kebijakan yang tiba-tiba ini tentu saja menimbulkan kebingungan dan keluhan di kalangan pasien, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.

Anggota DPRD Medan dari Komisi II, Johannes Haratua Hutagalung, turut memberikan perhatian terhadap masalah ini. Ia menilai bahwa kebijakan BPJS Medan yang memonopoli apotek penyedia obat bagi pasien PRB tidak sejalan dengan upaya Pemko Medan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Respons Anggota Dewan terhadap Kebijakan BPJS

“Dengan cara seperti ini, BPJS Medan menunjukkan bahwa mereka tidak mendukung program Pemko Medan untuk memperkuat atau meningkatkan layanan kesehatan kepada warga,” tegas Johannes.

Johannes meminta BPJS untuk mengevaluasi kembali penunjukan apotek sebagai tempat pengambilan obat. Ia menekankan pentingnya memperbanyak jumlah apotek yang dapat melayani pasien, termasuk melibatkan apotek terdekat dari Puskesmas agar pasien tidak terbebani dengan jarak dan biaya transportasi.

Koordinasi untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan

Johannes juga menyampaikan rencananya untuk melakukan koordinasi dengan anggota Dewan lainnya di Komisi II untuk memanggil pihak BPJS ke DPRD Medan guna membahas masalah ini secara lebih mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Jumlah Apotek Mitra BPJS Kesehatan di Medan

Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh pihak BPJS Kota Medan, Rince Handayani mengungkapkan bahwa hanya ada 13 apotek yang bekerja sama dengan BPJS sebagai mitra penyedia obat untuk pasien PRB. Jumlah ini sangat minim dan tidak mencukupi kebutuhan pasien yang tersebar di berbagai wilayah di Medan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik jumlah apotek yang terbatas ini, Rince tidak memberikan jawaban yang memadai dan meminta untuk mengakhiri wawancara dengan alasan sedang dalam rapat. Ketika dihubungi kembali, Rince tidak merespon pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Implikasi dari Kebijakan BPJS terhadap Pasien

Kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan saat ini sangat mempengaruhi pengalaman pasien dalam mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Keberadaan apotek yang terbatas dan kebijakan pemilihan apotek yang tidak mempertimbangkan lokasi pasien menciptakan hambatan yang signifikan dalam proses pengobatan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis.

  • Pasien PRB harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan obat.
  • Biaya transportasi sering kali lebih tinggi daripada harga obat yang diterima.
  • Kebijakan baru BPJS yang mengharuskan pengambilan obat di apotek tertentu mempersulit akses layanan kesehatan.
  • Jumlah apotek yang bekerja sama dengan BPJS di Medan sangat terbatas.
  • Perlu adanya evaluasi dan penambahan jumlah apotek mitra untuk meningkatkan layanan.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi BPJS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta anggota dewan. Dengan langkah yang tepat, diharapkan dapat terjadi perbaikan dalam layanan kesehatan bagi seluruh warga Medan, sehingga mereka bisa mendapatkan pengobatan yang sesuai tanpa harus menghadapi kendala yang tidak perlu.

Melihat situasi yang ada, kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan hak mereka untuk akses kesehatan yang layak dan terjangkau. Hanya dengan kerjasama yang baik, program-program kesehatan yang dicanangkan oleh Walikota Medan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Back to top button