Indrak, Spesialis SEO: Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan Ke Kejaksaan Madina Tidak Terbukti Benar

Isu yang berkembang di media online dan sosial tentang adanya kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah menarik perhatian banyak pihak. Tudingan ini menyangkut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut akan menyetorkan uang tersebut ke pihak Kejaksaan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan investigasi, isu tersebut tidak terbukti benar.
Penjelasan Resmi dari Kejaksaan
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini. Mereka dibantu oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marthin Pardede, S.H., M.H.
Isu ini berkaitan dengan pemberitaan di media online dan sosial yang beredar sejak hari Rabu, 11 Maret 2026. Materi pemberitaan tersebut berisi informasi mengenai dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dengan nominal yang bervariasi.
Meluruskan Pemberitaan Salah
Menanggapi isu ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memerintahkan untuk melakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait. Hal ini melibatkan aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
“Berdasarkan hasil pendalaman, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti maupun data dan fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan,” jelas Jupri Wandy Banjarnahor pada Senin (16/3/2026).
Langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat hak jawab kepada redaksi media online dan menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta. Mereka menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak benar.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengklarifikasi pemberitaan lain yang menyebutkan tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terlibat dalam isu ini. Pemberitaan tersebut dianggap sebagai opini yang tidak berdasar. Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik.
Imbauan Kejaksaan
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa dan pengguna media sosial, untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik adalah hal yang penting. Tujuannya agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri.
Plt. Kajari Madina juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat dan insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Menyesalkan Pemberitaan yang Miring
“Kami sangat menyesalkan pemberitaan tersebut karena sangat apriori dan tendensius tanpa dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu terhadap pihak-pihak terkait. Apabila dikemudian hari, terdapat informasi atau pemberitaan media cetak, online, atau media daring (media sosial) perihal tuduhan atau isu yang sama, maka kami akan mengambil langkah dan tindakan hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Jupri.